IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait, mengemukakan rencana kebijakan perpanjangan masa kredit/tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari yang saat ini maksimal 15 tahun menjadi 30 tahun. Dengan perpanjangan tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan bisa lebih mudah membeli rumah. Perpanjangan tenor kredit ini diperkirakan bakal menurunkan nilai cicilan KPR sehingga menjadi lebih murah. Hal inilah yang kemudian diharapkan dapat mengungkit daya beli masyarakat, khususnya untuk properti.
Karena itu, rencana program perpanjangan tenor kredit ini diusulkannya kepada Presiden Prabowo Subianto, juga agar dapat diperuntukkan bagi seluruh segmen, mulai dari perumahan rakyat, rumah menengah, atau kelas lainnya.