IDXChannel - Pemerintah membuka peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan UMKM yang layak dan profesional dalam pengelolaan bisnis pertambangan.
Untuk itu, Bahlil meminta Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk segera menginventarisasi UMKM yang memiliki kapabilitas dan keprofesionalan pada bidang pertambangan. Bahlil menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) telah memberikan ruang yang lebih besar bagi UMKM, koperasi, termasuk organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan pertambangan.
Untuk membahas hal itu, kami mengundang narasumber:
1. Hermawati Setyorinny, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri)
2. Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik Celios