IDX CHANNEL - Pemerinta resmi menjadikan vaksin Covid-19 Booster sebagai syarat perjalanan di dalam negeri untuk semua moda transportasi mulai 17 Juli 2022.
Adapun syarat perjalanan tidak berlaku pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan juga kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, serta moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan juga daerah 3T.