IDXChannel – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak akan mengalokasikan dana untuk perbaikan atau pemeliharaan rutin jalan pada 2025. Kebijakan ini diambil menyusul efisiensi anggaran yang dilakukan Kementerian PU, di mana pagu anggaran awalnya dipotong signifikan dari Rp110,95 triliun menjadi Rp29,57 triliun.
Menteri PU, Dody Hanggodo, memaparkan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp29,57 triliun tersebut akan dialokasikan ke 10 unit kerja. Rinciannya meliputi Sekretariat Jenderal (Rp443 miliar), Inspektorat Jenderal (Rp76,30 miliar), Ditjen Sumber Daya Air (Rp10,7 triliun), Ditjen Bina Marga (Rp12,48 triliun), dan Ditjen Cipta Karya (Rp3,77 triliun).
Perubahan ini mencerminkan penyesuaian prioritas anggaran untuk mengefisiensikan penggunaan dana pemerintah.