IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 16 emiten telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana pembelian kembali atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, jumlah emiten tersebut merupakan yang terhitung sejak pengumuman pemberlakuan aturan buyback tanpa RUPS pada beberapa waktu lalu.