sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ungkap Alasan Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Marak Meski Sudah Diberantas

Infografis editor Riska Anggraeni
23/08/2023 14:02 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK Ungkap Alasan Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Marak Meski Sudah Diberantas (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
OJK Ungkap Alasan Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Marak Meski Sudah Diberantas (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
OJK Ungkap Alasan Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Marak Meski Sudah Diberantas (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) OJK Ungkap Alasan Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Marak Meski Sudah Diberantas (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada faktor pendorong yang membuat masih maraknya pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di kalangan masyarakat. 

Terbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli 2023 telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media.

Advertisement
Advertisement