IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada faktor pendorong yang membuat masih maraknya pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di kalangan masyarakat.
Terbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli 2023 telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media.