sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp32,5 Triliun

Infografis editor Anggie Ariesta
20/01/2025 21:08 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan sektor ekonomi digital sebesar Rp32,5 triliun hingga 31 Desember 2024.
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga) (Grafis: Bayu Airlangga) (Grafis: Bayu Airlangga)

IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan sektor ekonomi digital sebesar Rp32,5 triliun hingga 31 Desember 2024.

Sampai akhir tahun lalu, sebanyak 211 pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN, dengan 174 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran. Upaya penggalian potensi penerimaan pajak digital akan terus dilakukan, termasuk dari transaksi kripto, bunga pinjaman fintech, dan pajak SIPP.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement