IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan sektor ekonomi digital sebesar Rp32,5 triliun hingga 31 Desember 2024.
Sampai akhir tahun lalu, sebanyak 211 pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN, dengan 174 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran. Upaya penggalian potensi penerimaan pajak digital akan terus dilakukan, termasuk dari transaksi kripto, bunga pinjaman fintech, dan pajak SIPP.