sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Aturannya

Infografis editor Atikah Umiyani
31/07/2024 09:42 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang lewat PP Nomor 28 Tahun 2024.
Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Aturannya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Aturannya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Aturannya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Aturannya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDX Channel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan beleid tersebut, beberapa ketentuan diberlakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat. Beleid itu juga melarang penjualan rokok kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement