IDX Channel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan beleid tersebut, beberapa ketentuan diberlakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat. Beleid itu juga melarang penjualan rokok kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.