IDXChannel - Skema Public Service Obligation (PSO) dari pemerintah hingga aksi korporasi perusahaan pelat merah ke depan bakal dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara. Dengan demikian, penugasan PSO nantinya tidak lagi diurus oleh perusahaan yang ada di bawah Kementerian BUMN.
Peralihan tugas tersebut bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Kedua regulasi masih dalam tahap finalisasi dan segera dirampungkan oleh otoritas.
Menurut Wakil Kepala BP Danantara Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang, tugas dan aksi korporasi BUMN yang dialihkan ke BP Danantara akan mulai dieksekusi pada 2025.