IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan ada tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut pada 2025 mendatang. Tak tanggung-tanggung, angkanya mencapai Rp2,5 triliun.
Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo mengakui, ekspor pasir laut memang baru akan diperbolehkan setelah ada izin Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 dan disempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 tahun 2024 dan Permendag No. 21 Tahun 2024.
Wawan mengungkapkan, angka Rp2,5 triliun itu didapatkan berdasarkan simulasi hitung-hitungan kasar apabila Indonesia menjual pasir laut dengan jumlah 50 juta meter kubik.