sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rencana Penetapan Tarif KRL Berbasis NIK Batal Diterapkan Tahun Ini

Infografis editor Iqbal Dwi Purnama
02/10/2024 15:02 WIB
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menegaskan, wacana pengenaan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) batal diterapkan tahun ini.
Rencana Penetapan Tarif KRL Berbasis NIK Batal Diterapkan Tahun Ini. Grafis: Bayu Airlangga
Rencana Penetapan Tarif KRL Berbasis NIK Batal Diterapkan Tahun Ini. Grafis: Bayu Airlangga
Rencana Penetapan Tarif KRL Berbasis NIK Batal Diterapkan Tahun Ini. Grafis: Bayu Airlangga Rencana Penetapan Tarif KRL Berbasis NIK Batal Diterapkan Tahun Ini. Grafis: Bayu Airlangga

IDXCannel - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal menegaskan, wacana pengenaan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) batal dilakukan tahun ini maupun 2025. 

Risal menjelaskan, kebijakan tersebut masih memerlukan diskusi lanjutan yang lebih mendalam agar tidak menambah beban biaya masyarakat pengguna transportasi publik. Menurut Risal, kebijakan penggunaan NIK untuk tarif KRL baru sebatas kajian.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement