IDXCannel - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal menegaskan, wacana pengenaan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) batal dilakukan tahun ini maupun 2025.
Risal menjelaskan, kebijakan tersebut masih memerlukan diskusi lanjutan yang lebih mendalam agar tidak menambah beban biaya masyarakat pengguna transportasi publik. Menurut Risal, kebijakan penggunaan NIK untuk tarif KRL baru sebatas kajian.