IDXChannel – Warga bersia 26-35 tahun menjadi kelompok yang paling banyak mengadukan terkait pinjaman daring ilegal sepanjang 2024. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengungkapkan, terdapat 6.348 aduan dari kelompok rentang usia tersebut terkait kasus itu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut dari sisi aduan sepanjang 2024, Satgas Pasti menerima 15.162 aduan terkait pinjaman daring ilegal dari total 16.231 aduan.