Dari segi skala aset untuk perusahaan dalam pipeline bila merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, detailnya adalah sebagai berikut:

- 6 Perusahaan aset skala kecil. (aset dibawah Rp50 Miliar)
- 10 Perusahaan aset skala menengah. (aset antara Rp50 Miliar s.d. Rp250 Miliar)
- 6 Perusahaan aset skala besar. (aset diatas Rp250 Miliar)
(RAMA)
Baca Juga: