sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AISA dan MTFN Didenda Rp150 Juta dan Saham Disuspensi, Ini Penyebabnya

Market news editor Fahmi Abidin
06/12/2018 19:15 WIB
Perdagangan saham MTFN dan AISA dihentikan sementara atau terkena suspensi oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
AISA dan MTFN Didenda Rp150 Juta dan Saham Disuspensi, Ini Penyebabnya. (Foto: Ist)
AISA dan MTFN Didenda Rp150 Juta dan Saham Disuspensi, Ini Penyebabnya. (Foto: Ist)

IDXChannel - Perdagangan saham PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dihentikan sementara atau terkena suspensi oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, MTFN dan AISA melampaui batas waktu penyampaian laporan keuangan.

Dilansir dari keterbukaan informasi, pada Kamis (6/12), suspensi ini merujuk kepada Surat Indonesia Stock Exchange (IDX) No: Peng-LK-00021/BEI.PP1/12-2018. Suspensi tersebut dilakukan karena perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2018.

Melihat hal tersebut, Bursa memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000. Sebab, kedua perusahaan tersebut telah melampaui batas waktu penyampaian Laporan keuangan lebih dari 61 hari dari kalender yang sudah ditentukan sejak 1 Oktober 2018 atau batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan.

Dengan demikian, Bursa mengimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh MTFN maupun AISA. (*)

Advertisement
Advertisement