Perseroan menegaskan, aksi korporasi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Namun, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
(DESI ANGRIANI)