Manajemen DOOH memastikan, perubahan pengendali tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
Informasi material tersebut tidak menghambat kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Selain itu, perubahan pengendali juga tidak akan mengurangi hak-hak para pemegang saham.
Setelah resmi menjadi pengendali DOOH, PT Sinergi Internasional Investama menyatakan siap melaksanakan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2018.
(DESI ANGRIANI)