Nilai transaksi tergolong sebagai transaksi material karena mencapai sekitar 44,89 persen dari total ekuitas konsolidasian perusahaan.
Meski demikian, transaksi tersebut tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena nilainya masih berada di bawah ambang batas 50 persen dari ekuitas Perseroan.
(DESI ANGRIANI)