sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Usaha LPKR Terima Hak Properti Eksklusif Lippo Plaza Kupang, Nilai Transaksi Rp403,79 Miliar

Market news editor Dhera Arizona Pratiwi
25/09/2026 12:30 WIB
PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengumumkan PT Nusa Bahana Niaga (NBN) memberikan dan mengalihkan properti Lippo Plaza Kupang ke PT Bumi Sarana Sejahtera (BSS).
Anak Usaha LPKR Terima Pengalihan Hak Properti Eksklusif Lippo Plaza Kupang, Nilai Transaksi Rp403,79 Miliar. (Foto Istimewa)
Anak Usaha LPKR Terima Pengalihan Hak Properti Eksklusif Lippo Plaza Kupang, Nilai Transaksi Rp403,79 Miliar. (Foto Istimewa)

IDXChannel - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengumumkan PT Nusa Bahana Niaga (NBN), perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh entitas-entitas anak dari First Real Estate Investment Trust, memberikan dan mengalihkan properti Lippo Plaza Kupang kepada PT Bumi Sarana Sejahtera (BSS); anak usaha perseroan.

"PT NBN memberikan dan mengalihkan kepada PT BSS, yang menerima, Hak Properti eksklusif, termasuk hak untuk menyewakan ruang, mengoperasikan gerai ritel, memungut uang sewa dan biaya, serta melakukan kegiatan komersial lainnya yang diperbolehkan berdasarkan hukum, bebas dari klaim dan pembebanan pihak ketiga, atas lahan serta bangunan yang terletak di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dikenal sebagai Lippo Plaza Kupang," ujar Corporate Secretary LPKR Ratih Safitri dalam keterbukaan informasi, Jumat (25/9/2026).

Ratih mengungkapkan, nilai keseluruhan transaksi adalah sebesar 29,09 juta dolar Singapura atau setara Rp403,79 miliar (mengacu kurs nilai tukar BI Rp13.880 per dolar Singapura).

Dia menerangkan, nilai keseluruhan transaksi adalah lebih rendah dari 20 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020).

"Dengan demikian Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020," katanya.

Selain itu, tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan dengan pelaksanaan transaksi.

Sebagai informasi, PT Nusa Bahana Niaga (NBN), perusahaan yang berdomisili hukum di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini seluruh sahamnya dimiliki oleh entitas-entitas anak dari First Real Estate Investment Trust.

Sedangkan PT Bumi Sarana Sejahtera (BSS), perusahaan yang berdomisili hukum di Jakarta Selatan ini merupakan anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh perseroan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement