"Dengan demikian Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020," katanya.
Selain itu, tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan dengan pelaksanaan transaksi.
Sebagai informasi, PT Nusa Bahana Niaga (NBN), perusahaan yang berdomisili hukum di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini seluruh sahamnya dimiliki oleh entitas-entitas anak dari First Real Estate Investment Trust.
Sedangkan PT Bumi Sarana Sejahtera (BSS), perusahaan yang berdomisili hukum di Jakarta Selatan ini merupakan anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh perseroan.
(Dhera Arizona)