Dia menegaskan, perolehan pinjaman ini bukan merupakan bagian dari transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan bagi perusahaan.
"Ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," pungkas Monalisa. (FAY)