Manajemen menegaskan, pembagian dividen interim ini dilakukan sesuai dengan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dan Pasal 18 anggaran dasar perseroan.
"Tidak terdapat dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan sehubungan pembagian dividen interim," katanya.
(Dhera Arizona)