Usai penandatanganan CSPA, kedua entitas juga melakukan kesepakatan Perjanjian Pemegang Saham Bersyarat atau Conditional Shareholders Agreement (Conditional SHA).
Secara khusus, Conditional SHA akan berlaku efektif setelah beralihnya sebagian kepemilikan saham Antam di SDA yaitu pada penyelesaian CSPA atau penyelesaian transaksi
Pada penyelesaian transaksi, Antam dan HKCBL akan menandatangani Akta Jual Beli Saham.
Kemudian, setelah penyelesaian transaksi, emiten akan tetap menjadi pemegang saham pengendali pada SDA sesuai dengan ketentuan PSAK 65, sehingga tidak mengubah status SDA sebagai anak perusahaan yang terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan Antam. (NIA)