Kendati masuk transaksi afiliasi, transaksi ini tidak memiliki benturan kepentingan sesuai POJK 42/2020. Dengan demikian, aksi ini tak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(RFI)
Kendati masuk transaksi afiliasi, transaksi ini tidak memiliki benturan kepentingan sesuai POJK 42/2020. Dengan demikian, aksi ini tak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(RFI)