Karenanya, pihak Jampidsus disebut Suparji harus bisa menjelaskan dasar yang digunakan dalam penetapan SP3 tersebut.
"KPK dan Kejagung bisa berkolaborasi membuka penyelidikan ulang dengan memeriksa kembali pihak-pihak yang terlibat," tutur Suparji.
Terbaru, Ombudsman RI kembali menyurati Pemprov DKI melalui surat nomor T/1284/RM.02.01/2060.2020.34/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa ada temuan maladministrasi pengalihan kerjasama pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian sebagian bangunan Music Stadium pada Ancol Beach City dari PT WAIP kepada PT Mata Elang Internasional Stadium, yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). (TSA)