"Harga lelang saham kategori A dilaksanakan pada harga penawaran terbaik, dengan ketentuan tidak lebih rendah dari harga nominal saham," tertulis dalam Peraturan BEI No III-H.
Siapa Pembelinya?
Pihak yang dapat menjadi peserta lelang merupakan perusahaan efek yang tidak memiliki saham bursa. Adapun AB ini harus mendapatkan konfirmasi terkait rencana pembelian.
Para peserta juga harus terlebih dahulu memenuhi syarat menjadi AB. Perusahaan efek yang berminat menjadi peserta lelang wajib mengajukan permohonan tertulis kepada BEI.
"Dengan melampirkan surat konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian kembali saham, diajukan paling lambat pada 22 November 2023 pukul 17:00 WIB," tulis Iman dalam pengumuman.
Terdapat kewajiban jaminan lelang berupa setoran kepada bursa sebesar Rp135 juta, paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan. Setiap AB hanya dapat membeli 1 saham bursa, dan wajib membayar biaya lelang 1 persen dari harga lelang.
(DES)