IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengatakan bahwa hingga saat ini jam perdagangan Bursa masih sama selama masa pandemi Covid-19.
"Selama masih masa pandemi, jam perdagangan masih memakai jam masa pandemi seperti saat ini sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," pungkas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo kepada tim IDX Channel, Jumat (30/4/2021).
Dikutip keterbukaan informasi BEI, bursa telah mentapkan jam perdagangan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00031/BEI/03-2020 perihal Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa, maka Bursa melakukan penyesuaian jam perdagangan efek.
Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Waktu tersebut yakni berlaku untuk Senin-Kamis berlangsung mulai pukul 09.00-11.30 WIB untuk sesi I. Selanjutnya mulai pukul 13.30-14.49 WIB.
(SANDY)