sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Kaji Pengaturan Batas Wajar Harga Saham di Pasar Negosiasi

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
25/09/2026 19:30 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji pengaturan batas harga saham yang dapat ditransaksikan melalui pasar negosiasi.
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji pengaturan batas harga saham yang dapat ditransaksikan melalui pasar negosiasi. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji pengaturan batas harga saham yang dapat ditransaksikan melalui pasar negosiasi. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji pengaturan batas harga saham yang dapat ditransaksikan melalui pasar negosiasi. Wacana tersebut muncul setelah bursa menerima sejumlah masukan dari pelaku pasar yang menilai perlu adanya batasan harga dalam transaksi saham di luar pasar reguler.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, rencana pengaturan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian internal. Bursa masih mempertimbangkan mekanisme dan batas harga yang nantinya diterapkan dalam transaksi di pasar negosiasi.

"Kami mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya. Ini sedang kami kaji di internal untuk mengatur batasan harga di pasar negosiasi," ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Jeffrey menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat ketentuan khusus yang membatasi harga saham di pasar negosiasi. Kondisi tersebut sebelumnya memang diberikan untuk mengakomodasi kebutuhan pemegang saham yang ingin melakukan transaksi di luar mekanisme pasar reguler.

"Memang sampai saat ini peraturan yang berlaku adalah tidak ada pembatasan khusus terkait dengan harga di pasar negosiasi, itu untuk mengakomodir kebutuhan para pemegang saham," tuturnya.

Karakteristik pasar negosiasi berbeda dengan pasar reguler. Dalam pasar negosiasi, transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual, sehingga fleksibilitas harga selama ini menjadi salah satu karakteristik utama mekanisme tersebut.

Namun, dengan adanya masukan dari pelaku pasar, BEI melihat perlunya mengevaluasi kembali ketentuan tersebut. Pengaturan batas harga nantinya diharapkan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan pasar modal Indonesia, tanpa menghilangkan fungsi pasar negosiasi sebagai sarana transaksi bagi pemegang saham.

Jeffrey mengatakan, bursa di berbagai negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengatur transaksi pada mekanisme pasar di luar pasar reguler. Karena itu, BEI masih mempelajari sejumlah pendekatan yang diterapkan oleh bursa global sebelum menentukan mekanisme yang sesuai untuk pasar Indonesia.

"Ada berbagai pendekatan di bursa-bursa global. Tetapi memang konsensus pasar kita adalah memang sebaiknya itu diatur," ujarnya.

Kendati demikian, Jeffrey belum menyampaikan besaran batas harga yang tengah dipertimbangkan maupun waktu penerapan kebijakan tersebut. BEI masih perlu melakukan kajian lebih lanjut sebelum menentukan formula dan ketentuan yang akan digunakan.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement