sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Luncurkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas, Cek Penjelasan Kriteria Penilaiannya

Market news editor Aditya Pratama
19/07/2021 18:08 WIB
Kriteria penilaian terhadap emiten nantinya akan ada yang bersifat periodik dan non event.
Kriteria penilaian terhadap emiten nantinya akan ada yang bersifat periodik dan non event. (Foto: MNC Media)
Kriteria penilaian terhadap emiten nantinya akan ada yang bersifat periodik dan non event. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meresmikan peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus hari ini. Adapun kriteria penilaian terhadap emiten nantinya akan ada yang bersifat periodik dan non event.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional BEI, Irvan Susandy mengatakan, laporan keuangan termasuk dalam kriteria penilaian bersifat periodik, dimana nantinya data yang dipakai adalah laporan keuangan emiten yang telah diaudit.

Selain itu, mengenai kriteria penilaian bersifat non event seperti gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta gugatan pailit yang nantinya akan diberikan notasi khusus dan masuk ke dalam efek dalam pemantauan khusus.

"Jadi, sifatnya ada yang non event dan periodik. Jumlahnya ini bisa berkurang dan bertambah, jadi bisa saja nanti penyebabnya sudah terselesaikan jadi nanti dia dikeluarkan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus," ujar Irvan dalam acara Peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus, Senin (19/7/2021).

Irvan menambahkan, diadakannya Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus bertujuan untuk lebih memberikan perlindungan kepada investor dengan memberikan informasi material yang bisa mempengaruhi keputusan investasi tapi dengan cara yang lebih mudah dalam bentuk notasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement