IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat seleksi perusahaan yang mengajukan penawaran umum perdana saham (IPO).
Tingkat penolakan terhadap calon emiten kini mencapai sekitar 60 persen, naik signifikan dari sebelumnya 20-30 persen.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi bursa untuk lebih mengutamakan kualitas emiten dibandingkan mengejar jumlah perusahaan yang melantai di pasar modal.
Pengetatan seleksi ini turut tercermin dari tren jumlah IPO yang terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, sebanyak 79 perusahaan mencatatkan saham di BEI. Jumlah tersebut turun menjadi 41 emiten pada 2024 dan kembali menyusut menjadi 26 emiten pada 2025.
Sementara hingga berjalan 2026, baru tujuh perusahaan yang melakukan IPO. Jumlah tersebut masih jauh dari target BEI sebanyak 50 emiten baru tahun ini, sehingga target tersebut berpeluang direvisi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan, penurunan jumlah IPO pada 2026 tidak terlepas dari dinamika pasar global dan meningkatnya ketidakpastian geopolitik.
Kondisi ini turut memengaruhi waktu pelaksanaan penawaran umum oleh calon emiten. Selain faktor pasar, masih terdapat perusahaan dalam pipeline IPO yang belum memperoleh persetujuan OJK karena perlu memperbaiki kualitas keterbukaan informasi.
Per 6 September 2026, terdapat tujuh perusahaan dalam pipeline IPO dengan perkiraan nilai dana yang dapat dihimpun maksimal sekitar Rp4 triliun.
Stockbit menilai, pengetatan proses IPO sejalan dengan reformasi pasar modal yang terus dilakukan OJK, BEI, dan KSEI.
BEI sebelumnya juga menurunkan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham dan secara bertahap mengembalikan mekanisme auto rejection simetris.
Menurut Stockbit, rangkaian reformasi ini berpotensi meningkatkan peluang normalisasi perlakuan terhadap pasar Indonesia oleh penyedia indeks global seperti MSCI.
MSCI diperkirakan akan menyampaikan pembaruan terkait pasar Indonesia menjelang pengumuman rebalancing indeks pada November 2026.
Dari sisi likuiditas, berkurangnya jumlah emiten baru justru dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan yang sudah tercatat.
"Pengetatan ini positif bagi emiten–emiten yang sudah tercatat. Dengan berkurangnya jumlah emiten baru, risiko likuiditas pasar tersebar terlalu tipis juga ikut menurun, terutama dalam kondisi market yang saat ini masih cenderung lemah dan hanya ditopang oleh investor domestik," tulis Stockbit, Senin (5/10/2026).
(DESI ANGRIANI)