BEI juga menghapus Kriteria 10 yang sebelumnya mencakup saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Sejalan dengan perubahan tersebut, BEI juga menambahkan ketentuan yang memungkinkan Bursa mencabut suspensi efek dalam rangka tindakan korporasi berdasarkan permohonan perusahaan tercatat. Pencabutan suspensi dapat dilakukan sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa.
Selain perubahan pada Peraturan I-X, BEI melakukan penyesuaian terhadap Peraturan II-X mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian tersebut berupa penambahan ketentuan Non-Cancellation Period yang dimulai 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi Call Auction, sebelum memasuki periode Random Closing dan Order Matching.
"Implementasi ketentuan Non-Cancellation Period tersebut akan mengikuti timeline proyek PSPP. Sementara itu, dengan perubahan ketentuan harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1, saham yang sebelumnya terkena Kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa adanya kriteria lainnya akan dipindahkan ke papan continuous auction (Pasar Reguler) mulai 28 September 2026," kata Irvan.
Berdasarkan informasi BEI, perubahan aturan tersebut membuat sejumlah saham keluar dari Papan Pemantauan Khusus dan tidak lagi diperdagangkan dengan mekanisme Full Call Auction (FCA). BEI sebelumnya juga telah menetapkan batas harga minimum saham menjadi Rp1 mulai 28 September 2026.
(Shifa Nurhaliza Putri)