“Seperti perlindungan Investor yang kontinu, yaitu implementasi Papan Pemantauan Khusus, sebagai lanjutan dari penerapan Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus yang sebelumnya telah berlaku sejak Juli 2021, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus,” kata dia.
Kemudian, lanjut Laksono, pihaknya juga akan melakukan peningkatan pencatatan efek, melalui Enhancement e-Registration dan e-IPO sesuai masukan pelaku pasar dan mempermudah penggunaan sistem tersebut kepada publik, serta peningkatan disclosure, melalui enhancement IDXNet dan XBRL.
Selain itu, Laksono menyebutkan, inisiatif Bursa yang mendukung penerapan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola atau environmental, social and governance (ESG) pada tahun ini yaitu pengembangan perdagangan karbon dan skoring ESG atas perusahaan tercatat di BEI yang bekerjasama dengan sustainalytics.
“Kemudian, peningkatan perdagangan EBUS (Efek Bersifat Utang dan Sukuk) melalui enhancement fitur SPPA (Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif) sesuai masukan Pengguna Jasa SPPA, serta peluncuran produk baru, di antaranya adalah waran terstruktur dan indeks-indeks baru,” pungkasnya. (TYO)