Dari sisi investor, BEI mewajibkan nasabah yang menggunakan fasilitas IDSS menempatkan Dana Jaminan Awal minimal Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi short selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi.
Kecukupan jaminan dipantau secara real-time melalui Rasio Short Selling. Jika kenaikan harga saham membuat nilai jaminan turun hingga mencapai ambang batas yang ditentukan, sistem akan memicu margin call atau permintaan penambahan jaminan.
Apabila investor tidak memenuhi kewajiban tersebut, sistem dapat melakukan forced buy atau pembelian kembali saham secara paksa.
Khusus pada IDSS, forced buy dilakukan secara otomatis pada akhir setiap Hari Bursa. Mekanisme ini memastikan posisi short ditutup pada hari yang sama sehingga tidak dapat dibawa ke perdagangan berikutnya.
Selain pembatasan saham, kuota, dan jaminan, BEI juga menerapkan masa transisi untuk basis investor. Hingga 31 Desember 2026, fasilitas Short Selling hanya dapat digunakan oleh investor individu domestik sebelum diperluas secara bertahap kepada basis investor yang lebih luas.
(DESI ANGRIANI)