Berdasarkan ketentuan terbaru BEI, emiten dengan kapitalisasi pasar tertentu wajib memenuhi porsi free float minimal 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, sebelum meningkat menjadi minimal 15 persen pada 31 Maret 2028.
Namun, KLBF juga menyiapkan opsi lain apabila penambahan free float sulit direalisasikan. Salah satu opsi yang tengah dijajaki adalah melakukan delisting terhadap EPMT.
"At the same time, kita juga menjajaki potensi untuk melakukan delisting sekiranya memang penambahan free float ini sulit untuk dilakukan," ujar Kartika.
Meski demikian, Kartika menegaskan belum ada keputusan final terkait opsi tersebut. KLBF masih mengevaluasi berbagai alternatif untuk memastikan EPMT dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kita juga terus terbuka masukan dari pasar terkait dengan opsi-opsi yang harus kita jajaki dan kita lakukan sesuai dengan ketentuan secara timeline yang diharapkan," tutur Kartika.
(DESI ANGRIANI)