OJK sebelumnya telah memberikan persetujuan kepada Maybank Indonesia untuk memiliki 51 persen saham PT AEII. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-114/PB.33/2026 tertanggal 18 Mei 2026 mengenai persetujuan atas rencana kegiatan penyertaan modal oleh Maybank Indonesia.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-414/PD.02/2026 pada 13 Agustus 2026 mengenai hasil penilaian kemampuan dan kepatutan Maybank Indonesia sebagai calon pengendali yang merupakan pemegang saham PT Asuransi Etiqa International Indonesia.
Transaksi ini juga telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham Maybank Indonesia maupun pemegang saham PT AEII.
Adapun sumber dana yang digunakan untuk menyelesaikan transaksi berasal dari realokasi aset likuid atau High Quality Liquid Assets (HQLA) Maybank Indonesia ke dalam instrumen investasi berupa saham.
(DESI ANGRIANI)