Suspensi tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan keputusan investasinya.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis Bursa.
(DESI ANGRIANI)