Adapun, penyelesaian rencana pengambilalihan akan tunduk pada hasil uji tuntas yang dilakukan pihak Boy Thohir. Penyelesaian transaksi dilaksanakan ketika para pihak telah mencapai kesepakatan final tentang seluruh aspek usaha, komersial, finansial, pajak, dan legal, serta telah memenuhi seluruh syarat-syarat pendahuluan dan ketentuan material yang bakal diatur dalam perjanjian jual-beli.
Dalam melaksanakan rencana pengambilalihan, Boy Thohir akan senantiasa memperhatikan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Jika rencana pengambilalihan telah selesai dilaksanakan, Boy Thohir maupun afiliasinya akan melaksanakan penawaran tender wajib. (TYO)