"Sesuai Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 UUPT, serta Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, RUPS memutuskan penggunaan laba bersih dan pembayaran dividen," kata manajemen BBRI.
Mata acara atau agenda ketiga adalah Penetapan Remunerasi (gaji atau honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk Tahun Buku 2024, serta Tantiem untuk Tahun Buku 2023, bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Keempat, Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun 2024.
Agenda yang kelima, Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023 dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II Bank BRI Tahun 2023.
Mata acara keenam dan ketujuh, yaitu Perubahan Anggaran Dasar Perseroan serta Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
(FAY)