IDXChannel - PT Dwi Satrya Utama selaku induk dan pengendali PT Berlina Tbk (BRNA) melakukan penebusan saham Repurchase Agreement (Repo) BRNA senilai total Rp50,5 miliar.
Repo adalah transaksi jual Efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
Direktur PT Dwi Satrya Utama Tjahja Wibisono mengatakan perusahaan telah menuntaskan transaksi sebanyak 39 juta saham.
Adapun penjualan dilakukan pada 7 Oktober 2022, sedangkan pembelian kembali tuntas pada 25 November 2022.
"Tujuan transaksi adalah investasi dengan status kepemilikan langsung," kata Tjahja, melalui pernyataan yang diunggah di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (7/12/2022).