Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan POJK 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dalam PMHMETD II tersebut wajib dijual oleh perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening perseroan.
PT Nusantara Utama Investama (NUI), selaku pemegang saham utama dan pengendali perseroan yang secara langsung memiliki sebanyak 15.034.031.772 saham perseroan atau setara dengan 61,07 persen dari jumlah modal ditempatkan dan disetor perseroan sebelum PMHMETD II, akan mendapatkan 3.758.507.943 HMETD dalam PMHMETD II ini.
NUI mendukung perseroan untuk melaksanakan PMHMETD II dan akan melaksanakan sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 3.474.507.943 HMETD dan akan mengalihkan sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 284 juta HMETD kepada PT Tata Tirta Datun (TTD).
Dalam hal ini, Happy Hapsoro, Ferry Sudjono, TTD dan PT Henan Putihrai Sekuritas (HPS) bertindak sebagai Pembeli Siaga wajib untuk membeli Sisa Saham di harga pelaksanaan PMHMETD II.