IDXChannel - PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan transaksi afiliasi. Hal itu disampaikan oleh Presiden Direktur CPIN, Tjiu Thomas Effendy, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (5/7).
Ia mengatakan bahwa kedua entitas usaha perseroan baik langsung dan tidak langsung yakni PT Centralavian Pertiwi dan PT Sinar Ternak Sejahtera telah menandatangani akta pengikatan jual beli sebidang tanah dan bangunan seluas 138.940 meter persegi pada tanggal 1 Juli 2021.
"Tanah dan bangunan itu terletak di Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Propinsi Lampung,"katanya.
Adapun nilai dari transaksi jual beli terebut yakni sebesar Rp16,49 miliar. Adapun pengikatan jual beli atas sarana pelengkap, peralatan kantor, perabotan kantor dan lain-lain nilai keseluruhan sebesar Rp5,29 miliar.
(SANDY)