Menurut dia, pengembangan industri asuransi dan dana pensiun masih menjadi pekerjaan rumah, terutama untuk meningkatkan kontribusi aset industri asuransi terhadap perekonomian nasional. Dalam paparannya, OJK menargetkan aset industri asuransi mencapai sekitar 20 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada 2045, dibandingkan dengan posisi saat ini yang masih berkisar 8 persen.
"Kita harus memastikan industri ini tumbuh secara berkelanjutan, sehingga mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional," katanya.
Di sisi lain, industri PPDP menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari meningkatnya risiko bencana alam, perubahan demografi, hingga inflasi biaya kesehatan. Peningkatan angka harapan hidup juga perlu diimbangi dengan kesiapan finansial masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya kesehatan pada masa pensiun.
Perubahan struktur demografi turut meningkatkan urgensi penguatan dana pensiun. Bertambahnya jumlah penduduk lanjut usia berpotensi meningkatkan kebutuhan pembiayaan pensiun, sementara perubahan proporsi penduduk usia produktif dapat memengaruhi kemampuan perekonomian dalam menopang kebutuhan tersebut.
Karena itu, OJK mendorong penguatan industri PPDP melalui peningkatan kapasitas pengelolaan risiko, permodalan, dan tata kelola perusahaan. OJK juga menekankan pentingnya pengelolaan investasi yang selaras dengan karakteristik kewajiban perusahaan, sehingga mampu menjaga keseimbangan antara potensi imbal hasil dan kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek maupun panjang.