sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Efektif 2 Juni, BI Sempurnakan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah

Market news editor Rina Anggraeni
31/05/2021 19:18 WIB
Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar.
Efektif 2 Juni, BI Sempurnakan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (FOTO:MNC Media)
Efektif 2 Juni, BI Sempurnakan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR).  

Direktur Ekskeutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah.  

"Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021," kata Erwin di Jakarta, Senin (31/5/2021) 

Area penguatan mencakup penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antarbank, menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah untuk (1) transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD 250,000 atau ekuivalennya, (2) transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD 1,000,000 atau ekuivalennya. 

Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement