“Transaksi penyertaan modal tidak langsung yang dilakukan oleh CIPL dalam Alpha Ciment SA tidak mempunyai dampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” ujar Vince.
Lebih lanjut, transaksi yang dilakukan merupakan perubahan kegiatan usaha atau transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Sementara itu, transaksi yang dilakukan bukan merupakan transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan berdasarkan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
(SLF)