Di samping itu, secara tidak langsung juga meningkatkan kinerja keuangan perseroan, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham perseroan.
Sementara sebelum transaksi terlaksana, perseroan telah melakukan penilaian menggunakan prosedur internal apabila transaksi serupa dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi dengan menggunakan syarat dan ketentuan yang sama dengan transaksi.
Adapun hasilnya adalah syarat dan ketentuan atas transaksi tersebut telah dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
(RNA)