Dana yang diperoleh dari penerbitan notes akan digunakan oleh perseroan maupun kelompok entitas anak. Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme pinjaman antarperusahaan maupun penyertaan modal sesuai kebutuhan masing-masing entitas dalam grup.
Nantinya sebagian dana akan dialokasikan untuk melunasi kewajiban utang yang akan jatuh tempo serta melakukan pembayaran dipercepat atas sejumlah fasilitas pinjaman yang memungkinkan pelunasan lebih awal berdasarkan ketentuan perjanjian kredit.
(DESI ANGRIANI)