Tanggal jatuh tempo untuk fasilitas jangka pendek adalah 24 bulan sejak 13 Juni 2023. Sementara fasilitas jangka panjang memiliki jatuh tempo maksimal 60 bulan sejak tanggal yang sama.
"Pelaksanaan transaksi ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," jelas Monalisa.
Sekadar informasi, Protelindo merupakan anak usaha TOWR yang sahamnya dikuasai perseroan sebesar 99,9997 persen. Sementara Iforte adalah anak usaha Protelindo dengan kepemilikan saham 99,99 persen. Pun dengan SUPR yang 99,96 persen sahamnya dimiliki Protelindo.
(FAY)