Alasan perseroan melepas bisnis sagu kepada entitas afiliasi karena selama proses penawaran, tidak ada pihak lain yang bersedia untuk mengakuisisi perusahaan tersebut.
Dalam transaksi ini, SGRO menunjuk KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (KJPP RHR) dan KJPP Kusnanto & Rekan (KJPP RR). KJPP RHR bertugas membuat Laporan Penilaian Atas Objek Transaksi, sedangkan KJPP RR membuat Laporan Pendapat Kewajaran Atas Transaksi.
Berdasarkan kajian yang dilakukan KJPP RHR, nilai pasar objek yang diakuisisi sebesar Rp303,01 miliar, mengindikasikan harga divestasi yang sedikit lebih tinggi. KJPP RR pun memandang transaksi ini adalah wajar.
(Rahmat Fiansyah)