SDHSM merupakan klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.
Sementara MVS perusahaan memiliki rasio 30 hak suara untuk setiap saham GOTOM, menurut data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kendati belum dapat ditransaksikan bukan berarti saham GOTOM tak dapat dialihkan. Sesuai POJK 22/2021, diatur bahwa setiap transaksi pengalihan SDHSM wajib dilakukan melalui pasar negosiasi dan tidak dapat ditransaksikan di pasar reguler.
Aturan ini juga mengatur bahwa pemegang saham SDHSM wajib memberitahukan rencana pengalihan SDHSM kepada GOTO dan OJK paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan pengalihan.
Beberapa nama pemegang MVS antara lain Andre Soelistyo, Kevin Bryan Aluwi, William Tanuwijaya, Melissa Siska Juminto, hingga PT Saham Anak Bangsa.
(Fiki Ariyanti)