Demikian juga untuk pemegang saham yang merupakan wajib pajak luar negeri, diminta untuk menyampaikan 'Form DGT-1 dan DGT-2' yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak kepada KSEI atau BAE paling lambat pada 31 Agustus 2021.
Dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku. Berikut adalah jadwal pembagian dividen:
A. Cum Dividen
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 27 Agustus 2021
- Pasar Tunai: 31 Agustus 2021
B. Ex Dividen
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 30 Agustus 2021
- Pasar Tunai: 01 September 2021
C. Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai: 31 Agustus 2021