Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 secara langsung.
Besaran PPh 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk pemegang non-NPWP. (Febrina Ratna Iskana)